Tiga Griya Pijat Disegel

JANJI Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindak tegas industri hiburan yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadhan akhirnya dibuktikan. Memasuki pekan pertama di bulan Ramadhan ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah menyegel tiga Griya Panti Pijat, yakni griya pijat De Cleo di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara, griya pijat di Hotel Losari kawasan Panglima Polim Jakarta Selatan, dan griya pijat di Hotel Fortuna Tamansari Jakarta Barat.

Griya pijat De Cleo disegel pada 24 Agustus, griya pijat di Hotel Losari disegel pada 22 Agustus, sedangkan griya pijat di Hotel Fortuna disegel pada 21 Agustus. “Tiga tempat itu sudah kita segel karena melanggar ketentuan yang berlaku. Dan mereka tidak diperkenankan membuka usahanya selama Ramadhan,” kata Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Rabu (26/8).

Sanksi yang akan dikenakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengaku cukup apresiatif dengan adanya tindakan tegas tersebut. Sebab, tindakan itu setidaknya bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku usaha industri pariwisata lainnya. Karena itu, secara tegas gubernur telah menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan patroli rutin. “Satpol PP dan jajarannya, saya minta terus melakukan razia setiap hari,” tegasnya.

Seperti diketahui, sesuai Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di Provinsi DKI Jakarta, seluruh industri hiburan jenis klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan, dan bar, harus tutup selama Ramadhan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan untuk jenis usaha industri hiburan di luar tersebut di atas, ada pengaturan jam operasional selama Ramadhan, yakni untuk jenis usaha karaoke dan musik hidup (live musik) mulai pukul 20.30 hingga pukul 01.30. Untuk usaha bola sodok yang satu ruangan dengan usaha karaoke dan musik hidup, mulai pukul 10.00-24.00. Sedangkan usaha bola sodok yang berlokasi satu ruangan dengan usaha klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan mesin keping jenis bola ketangkasan dan usaha bar, wajib tutup selama Ramadhan.

Tanggapi posting ini