Keanehan dalam Sidang Kasus Narkoba

TUJUH terdakwa kasus ekstasi diajukan ke persidangan secara terpisah di PN Jakarta Barat. Mereka adalah Alexander alias Alex, Chen Hau Yi, Ong Tiong Foh, Siegfried Mets, Teng Tzau Chiang, Li Yi Hao dan Widya Wardana alias Wido alias Dowi.

Sidang kasus kepemilikan 600 ribu butir ekstasi yang diimpor dari Belanda kembali dilanjutkan di PN Jakarta Barat. Tujuh terdakwa diajukan ke persidangan secara terpisah oleh jaksa Ediyanto, Trimo, Suwanto, Ully Sondang dan Muchsin. Ketujuh terdakwa: Alexander alias Alex, Chen Hau Yi, Ong Tiong Foh, Siegfried Mets, Teng Tzau Chiang, Li Yi Hao dan Widya Wardana alias Wido alias Dowi.
Seperti diketahui ratusan ribu butir pil setan disimpan di Ruko Taman Palem Blok C9 No. 62 Cengkareng. Sedang empat tersangka yang disebut-sebut sebagai bos dan keluarga Alexander dinyatakan kabur. Buronan polisi ini terdiri Bahari alias Boncel Nio, Sani alias Tomy, Ama alias Natalie dan Ana alias Farida. Sidang beberapa majelis hakim ini sempat ditunda karena para terdakwa tidak didampingi pengacara, sementara ancaman hukumannya mati.

Selasa (2/9) pekan lalu, masih di tempat yang sama, Siegfried Mets diajukan jaksa Suwanto. Sidang kali ini membacakan surat dakwaan. Dalam surat tuduhan jaksa, Siegfried Mets yang biasa dipanggil Fried bersama Robert Mandey diminta oleh Sani alias Tommy untuk mengurus penerimaan dan penyerahaan berupa kompresor yangt dikirim dari Belanda.

Singkat cerita, Fried dan Robert selanjutnya memindahkan bungkusan almunium foil yang beriisi ekstasi kedalam enam koper yang masing-masing diisi antara 10 hingga 12 bungkus. Sehingga total pil gedek adalah 69 bungkus.

”Kemudian terdakwa bersama Robert memindahkan bungkusan ke dalam enam buah koper yang sudah tersedia dan masing-masing diisi antara sepuluh sampai dengan dua belas bungkus,” ujar Suwanto. Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ebo Maulana dan Agus Sutarno.

Anehnya dalam dalam surat dakwaan jaksa, penyidik kepolisian tidak menjadikan Robert sebagai tersangka/terdakwa, melainkan hanya sebagai saksi. Saat tabloid ini meminta tanggapan tentang status Robert yang tidak dijadikan tersangka ataupun terdakwa jaksa Trimo maupun Suwanto, keduanya mengaku tidak tahu “Jangan tanya sama saya, tanyakan saja kepada penyidik,” ujarnya kepada Tabloid Sensor, Kamis (4/9).

Setali tiga uang, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Arman Depari saat dihubungi Tabloid Sensor melalui telepon, Jumat (5/9) sore enggan mengomentari perihal Robert Mandey dengaan dalih jaringan telepon tidak tersambung dengan baik (telepon terputus-putus, red). Upaya yang dilakukan polisi dan jaksa diduga sebagai pengaburan perkara yang sebenarnnya.

Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diperoleh Tabloid Sensor, Robert Mandey mengakui memasukkan 600.000 ekstasi ke dalam mobil kijang Innova nomor polisi D 1268 ZY. Namun sebelum semua ineks tersebut selesai dimasukan, keburu datang beberapa orang berpakaian preman dan mengaku dari Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, menangkapnya.

Selain menangkap Robert dan Fried. Polisi juga menilikung Chen Hau Yi dan Ong Tiong Poh di kedai makan City Seafood Malaysia.Yang letaknya tidak jauh dari rumah toko Taman Palem Blok C9 No. 62 Cengkareng.
Menurut keterangan lima saksi polisi yang dihadirkan JPU, terungkap ruko yang telah lama diintai sejak lama, memang rencanannya akan dijadikan sebagai transit narkoba dari Belanda yang dikirim oleh Bahari alias Boncel Nio Cs. Kelima saksi tersebut: Mangatur Sianturi, Endang Sutisna, Tugio, Ruswanto dan Sumarno.

Sianturi mengatakan awalnya ia mendapat informasi bahwa rumah toko yang berada di Taman Palem akan dijadikan transit narkoba.” Selama tiga bulan saya dan tim melakukan observasi di TKP,” kata Sianturi kepada hakim pimpinan Singgih Budi Prakoso. Kemudian pada 26 Februari 2008, dia memerintahkan Endang Sutisna untuk melihat situasi. Tak lama berselang Endang melihat ada beberapa orang dengan berbahasa asing tengah berkumpul di rumah makan. Sejurus kemudian ia pun melaporkan kepada Sinaturi sebagai kepala tim penyergapan. Setelah meyakinkan bahwa buruannya adalah sindikat narkoba. Lelaki asal kota Medan itu meminta kepada rekan-rekannya untuk meringkus empat pria warga negara asing.

Tanpa perlawanan mereka pun akhirnya berhasil ditangkap. Menurut pengakuan terdakwa ribuan ekstasi tersebut merupakan kiriman dari Sani atau Boncel.Yang dikirim ke Indoensia melalui jalur laut. Rencanannya Fried setelah menerima pil gedek, selanjutnya didistribusikan kepada terdakwa lainnya.

Untuk diketahui, polisi menyita 410.000 butir ekstasi di Apartemen Taman Anggrek, Jakbar, dan 412.000 butir ekstasi lainnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Arman Depari menjelaskan, polisi mulai mengintai kelompok ini sejak awal Desember 2007. Awalnya polisi lewat sejumlah penghubung sipil di sejumlah tempat hiburan malam mendapat laporan, Siegfried yang tinggal di Jalan Kunci Nomor 18, Pulo Mas, Jakarta Timur, menjadi pemasok ”barang bagus”. Polisi lantas mengintai gerak-gerik Siegfried yang sering mendatangi sebuah ruko di Taman Surya Lima, Palem Lestari Blok D-9/35, Cengkareng, Jakbar.

Akan tetapi, beberapa hari kemudian, Siegfried menghilang. Ternyata ia memindahkan kegiatannya ke ruko di Perumahan Mutiara Taman Palem. Senin pukul 13.00, polisi melihat mobil boks warna kuning berhenti membelakangi ruko. Siegfried menurunkan barang-barang, mengunci ruko, dan pergi.

Keesokan harinya pukul 08.30, di depan Delta Spa, Taman Palem, Siegfried yang mengendarai Suzuki Escudo B 2355 QL bertemu dua mobil Innova, B 8333 MZ dan B 1268 ZY. Dia lalu pindah ke salah satu mobil Innova menuju ruko. Dari ruko, Siegfried memasukkan enam tas koper warna hitam yang ternyata berisi ekstasi yang dibungkus dalam plastik dan aluminium foil. ”Setiap kemasan berisi 50.000 ekstasi. Saat itu dia ditangkap,” kata Adang.

Boncel Bersaudara
Penangkapan enam tersangka pengedar ekstasi yang membawa 600.000 butir ekstasi, Selasa (26/2) silam, di Ruko Perumahan Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat sekaligus mengungkap, bukan hanya Boncel yang menjadi pemodal bisnis terlarang ini, tetapi juga seluruh saudaranya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkotika, Ajun Komisaris Besar Yupri, dan Kasat Psikotropika, Ajun Komisaris Besar Hendra Joni, Rabu (27/2) malam. Sebagian kalangan pengusaha hiburan malam di Jakarta yang dihubungi pun, merasa tidak asing lagi dengan nama-nama, Fani, Afon, Boncel, Natalia, Ana, dan Yanto.

Menurut kedua Kasat, keenam kakak beradik (nama sesuai urutan tertua) ini, sejak tahun 1992 menjadi salah satu importir ekstasi besar. Tahun 2000-an, selain mengimpor ekstasi dari Belanda, mereka juga mengimpor sabu dari China. Meski sudah berulang kali dipenjara, mereka tidak jera. Fani misalnya, ”Dia sudah berulangkali terlibat kasus serupa. Sekarang dia mendekam di penjara Tangerang,” ungkap Hendra.

Demikian pula Afon yang kini di penjara Nusa Kambangan. ”Selain sudah berulangkali ‘masuk’ dengan kasus serupa, dia juga pernah dipenjara karena memalsu kartu kredit,” lanjutnya.

Seingat Hendra, barang bukti dalam kasus Narkoba yang mengantar Afon ke Nusa Kambangan, juga tidak sedikit dibanding kasus Boncel. Meski demikian, ”Diantara saudara-saudaranya, Boncel memang paling sukses. Sukses menimbun keuntungan, dan sukses lolos dari aparat,” sela Yupri.

Ana, adik Boncel, dikenal sebagai importir dan pengedar sabu terbesar di Jakarta. ”Jaringan distributornya tidak banyak, tetapi omsetnya besar,” kata Hendra. Yang sedang ”off” urusan Narkoba saat ini, lanjutnya, baru Yanto. Yanto baru saja keluar dari penjara.

Dalam kasus 600.000 butir ekstasi, kata Yupri mengutip pengakuan sejumlah tersangka, pemodalnya Boncel, Natalia, dan Sani alias Ahba, Warga Negara Malaysia. ”Uang Boncel lebih banyak dari uang Natalia. Oleh karena itu, yang mengurus semuanya, Natalia. Bahkan sampai urusan mencari Ruko kontrakan,” ujar Yupri.

Hendra menambahkan, penangkapan keenam tersangka–Siegfried Mets Warga Negara Belanda, Ong Tiong Yoh Warga Negara Singapura, Chen Hoa Yi, Tzu Chiang, dan Li Hao Yi Warga Negara Taiwan, Selasa lalu, membuat para grosir ekstasi rugi. Sebab, bisnis Narkoba selalu dibayar di muka.

”Mereka sudah terlanjur mentrasfer uang ke rekening Boncel atau Nathalia sebesar minimal Rp 60 milyar, tapi ternyata barang yang hendak diantar, kami sita,” ucap Hendra. Kedua Kasat mengakui, sulit memburu dan menangkap Boncel yang selain memiliki modal besar, juga memiliki ”jam terbang tinggi” dengan dukungan lingkungan yang kuat. (tabloid sensor)

Tanggapi posting ini