Letjen TNI (Purn.) Dr. (HC) H. Sutiyoso, mantan Gubernur DKI Jakarta, terseret kasus pengadaan formulir pengadaan surat ketetapan pajak daerah pada 1999-2004. Beruntung, kandidat calon presiden mendatang ini hanya diberi stempel saksi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Semangat aparat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lumayan hebat saat mengungkapkan akan menghadirkan Sutiyoso dalam kasus pengadaan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) di Dinas Pendapatan Daerah Jakarta pada 1999-2004 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,682 miliar. Malah, ketika kali pertama disurati tak datang, sejumlah media mengutip pernyataan petinggi kejati dengan judul bernada seram: Sutiyoso mangkir!
Tapi, bukan Sutiyoso jika tak mampu membalikan opini. Terbukti, ketika dia memenuhi pemanggilan jaksa, tak banyak wartawan yang tahu. Maklum, dia ternyata datang ke kantor kejati pagi hari, sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah diberondong 20 pertanyaan oleh jaksa yang memeriksa, sekitar pukul 08.30 WIB Sutiyoso sudah keluar dari kantor jaksa tinggi untuk kemudian melanjutkan agenda pribadinya.
Dijelaskan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Muhammad Yusuf, sebenarnya jadwal Sutiyoso menghadap jaksa pukul 10.00 WIB. Namun, karena Sutiyoso harus berangkat ke Palembang pada pukul 10.00, maka pemeriksaan dimajukan jadwalnya. “Setelah pemeriksaan, Pak Sutiyoso langsung ke bandara,” kata Yusuf.
Namun, sikap kejakasaan yang semula garang untuk menghadirkan Sutiyoso, kali ini terlihat lembek. Menurut Yusuf, Sutiyoso diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi di Dinas Pendapatan Daerah periode 1999-2004. “Dia diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Ditambahkan, Ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik seputar kewenangan Sutiyoso dalam proyek pengadaan surat ketetapan pajak itu. Salah satunya adalah tentang dugaan aliran dana ke klub sepak bola Persija Jakarta. “Sutiyoso ditanya sebagai Ketua Persija soal benar-tidaknya ada aliran dana. Katanya dalam pemeriksaan, tidak ada,” ujar Yusuf.
Informasi soal aliran dana ke Persija diperoleh penyidik dari sejumlah sumber, salah satunya adalah Pujo Cahyono. Pujo merupakan orang yang ditunjuk Deden sebagai pemborong dalam proyek pengadaan SKPD itu. Malah, Yusuf menjelaskan, dalam pemeriksaan Sutiyoso membantah jika menerima dana tersebut. ”Dia bilang tidak terima uang dari mark up pengadaan SKPD,” ujarnya.
Sutiyoso juga membantah mengenal yang bersangkutan. “Dia (Sutiyoso) bilang tidak kenal, demikian juga dengan Pudjo yang sebelumnya sudah diperiksa, mengaku tidak kenal pula,” kata Yusuf.
Kasus SKPD
Kasus ini bermula dari pengadaan blangko surat ketetapan pajak daerah yang menempel pada STNK pada 1999-2004 yang tidak melalui tender, melainkan penunjukan langsung. Diduga, harga per lembar blangko STNK dinaikkan sebesar Rp 400. Yaitu, dari harga seharusnya Rp 600 menjadi Rp 1.000.
Diperkirakan, nilai pajak yang seharusnya masuk ke kas negara antara Rp 1-3 miliar per tahun dengan jumlah sepeda motor baru 1.035 unit per hari dan jumlah mobil lebih dari 200 unit per hari. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,68 miliar. Kejati mulai menyelidiki kasus ini pada Maret 2007.
Sejauh ini, kejaksaan telah menahan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) DKI Deden Supriyadi, yang yang jabatan terakhirnya adalah Asisten Perekonomian Pemprov DKI, dan pengusaha rekanan dalam proyek pengadaan blanko itu, Pujo Cahyono.
Pada perkembangannya, kedua tersangka tersebut mengaku bahwa proses pengadaan proyek tersebut telah melalui pemeriksaan tim evaluasi. Hanya saja, penyidikan kejaksaan belum mengarah ke tim tersebut. Saat ini, Kejati masih menyelesaikan penyidikan terhadap Pujo Cahyono, pengusaha yang menjadi tersangka kasus tersebut. Selanjutnya, akan ditentukan apakah tim evaluasi perlu dipanggil atau tidak. Asal tahu saja, anggota tim tersebut adalah Ritola Tasmaya yang juga mantan Sekdaprov Jakarta.
Menurut Yusuf kembali, kunci untuk memecahkan kasus ini ada pada Deden Supriyadi, mantan Kadipenda yang juga menjadi tersangka. “Karena semua membantah. Kuncinya ada di Deden. Kalau dia mau buka mulut,” ujar Yusuf.
Jauh-jauh hari sebelumnya, Muhammad Yusuf mengungkapkan akan membeberkan siapa dalang kasus tersebut “Tersangka baru ini adalah orang yang secara logika hukum cukup kuat buktinya, atas inisiatifnya melakukan korupsi,” katanya.
Kejaksaan juga mengklaim telah memeriksa banyak saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi itu berasal dari unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, perusahaan rekanan, maupun anggota DPRD. Namun, sebagian besar di antara mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka. “Misalnya orang-orang yang terlibat dalam panitia lelang, tidak ditetapkan sebagai tersangka, karena mungkin mereka hanya diperintah,” ujarnya.
Seperti Spanyol
Ya, agenda Sutiyoso memang cukup padat. Jika hari ini dia terlihat di Jakarta, boleh jadi keesokannya sudah ada di luar kota. Setidaknya, dalam sepekan dia mempunyai kegiatan harus bertemu dengan sejumlah kalangan, terutama mereka yang mempunyai potensi mendukungnya sebagai kandidat calon presiden pada Pemilu 2009 nanti. “Peluang saya sama seperti Spanyol, di saat banyak yang menjagokan Belanda. Jadi situasi sebenarnya unpredictable,” kata Sutiyoso.
Diungkapkan, kondisi Indonesia sebagai negara yang supermasalah atau banyak dilanda persoalan. “Jangan kira (bila) sering mengejek (orang) di televisi bisa jadi Presiden, jangan-jangan Tukul nanti bisa jadi presiden,” seloroh Sutiyoso.
Sebelumnya, Sutiyoso mengungkapkan terdapat 12 parpol yang mendukungnya maju sebagai calon presiden. “Pendukung saya itu sebelumnya ada 12 parpol baru, tapi dari 12 itu, yang lolos verifikasi administrasi tinggal 5, tapi sisanya gabung. Kita tunggu verifikasi faktual berapa yang akan lolos,” katanya.
Namun, lanjut Sutiyoso, upayanya itu tidak hanya cukup sampai di situ. Dia mengakui, ada beberapa parpol lama yang gabung, termasuk melakukan pendekatan dengan parpol-parpol menengah. “Kita saling ketemu dengan pimpinan-pimpinan parpol tersebut,” akunya.
Diakui Sutiyoso, mau tidak mau dirinya harus memerlukan kendaraan politik untuk mendukung cita-citanya itu. “Bisa saja suatu saat kereta itu datang. Tapi, wakilnya kan harus dari kader mereka, sehingga saya belum bisa jawab,” pungkasnya.
Berdasarkan catatan Tabloid Sensor, jejak rekam Sutiyoso dalam urusan dengan kejaksaan memang lumayan licin. Tersebutlah, dia lolos dari keterlibatannya dalam kasus 27 Juli, aman dalam kasus Ancaolgate dan mungkin saja, bebas pula dalam kasus Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) di Dinas Pendapatan Daerah Jakarta pada 1999-2004 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,682 miliar. (tabloid sensor)