Modus Baru Versi BR

Anggota DPR Bulyan Royan memang jarang tampil. Namun, aksinya menerima suap dengan menggunakan fasilitas money changer merupakan modus baru praktik korupsi.

Jagat politik kembali dipermalukan. Dua bulan belum juga genap, namun lagi-lagi seorang politikus tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah Bulyan Royan alias BR, lelaki yang tercatat sebagai anggota Fraksi Bintang Reformasi Dewan Perwakilan Rakyat.

Tak cuma itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein menyatakan, praktik korupsi yang dilakukan BR tergolong modus baru. Pasalnya, untuk mengelabui penyidik, penyuap melakukan transaksi di money changer. Praktiknya, oknum yang akan menerima suap disuruh mengambil sendiri uang tersebut di money changer, sekalian ditukar. Walau tergolong modus baru, transaksi di money changer masih bisa dilacak karena melibatkan sistem transfer. ”Justru kalau transaksinya dilakukan secara tunai akan sulit dilacak karena sistemnya terputus,”ujarnya.

Yunus mensinyalir, para koruptor setiap tahunnya mengubah cara bertransaksi agar tidak mudah terlacak. ”Kalau dulu orang membawa uang tunai dan diberi langsung atau lewat transfer,sekarang modusnya berubah,” katanya.

Selama ini, lanjut Yunus, sepanjang transaksi dilakukan menggunakan sistem yang berlaku, PPATK selalu berhasil melacaknya.Yang sulit kalau transaksi dilakukan secara manual. ”Dalam kasus seperti ini, penyidik yang harus memainkan peran dengan cara turun ke lapangan dan mencari keterangan,”paparnya.

PPATK juga telah melacak transaksi yang dilakukan sejumlah oknum atas permintaan penyidik tindak pidana korupsi, termasuk nama anggota Dewan yang sudah tertangkap. ”Sudah ada nama-nama yang masuk. Nanti akan diketahui siapa yang kami maksud,” capnya.

Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah menimpali, tidak masalah karena pasti akan terungkap juga. ”Silakan saja mereka (koruptor) menggunakan segala metode untuk lepas dari pemantauan penyidik KPK. Kita akan berusaha mengungkapnya,” kata Chandra.

Bulyan ditangkap petugas KPK di Plaza Senayan, Jakarta, Senin (30/6) sekitar pukul 17.00 WIB, sesaat setelah mengambil uang di sebuah money changer. Dari kantong celananya, KPK mendapati barang bukti uang sebesar 60.000 dolar AS dan 5.500 Euro. Jika diasumsikan 1 dolar AS senilai Rp 9.200 dan 1 Euro senilai Rp 14.500, jumlah itu setara dengan Rp 631.750.000.

Uang yang diterima Bulyan tersebut merupakan fee yang diberikan oleh seorang pengusaha galangan kapal Dedy Suwarsono yang juga Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP) berkaitan dengan tender pengadaan 20 unit kapal patroli kelas III Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departeman Perhubungan. Bulyan dan Dedi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

Proyek senilai Rp 120 miliar itu diusulkan Departemen Perhubungan kepada Komisi V DPR yang membidangi Infrastruktur dan Perhubungan, komisi tempat Bulyan berada sampai Juni 2008. Bulyan sendiri kemudian pindah ke Komisi I yang membidangi Pertahanan.

Ikhwal adanya fee dalam proyek pengadaan kapal bermula dari penawaran Bulyan terhadap lima perusahaan untuk mengikuti tender. Kelima perusahaan itu yakni: PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP) pimpinan Dedy Suwarsono, PT Carita Boat Indonesia (CBI) pimpinan Budi Suhaemi, PT Proskuneo Kadarusman (PK) pimpinan Kresna Santosa, PT Sarana Fiberindo Marina (SFM) pimpinan Dra Lies Kurniawati, dan PT Febrite Fiberglass (FF) pimpinan Supratno Ramli.

Penawaran tersebut disampaikan Bulyan pada sebuah pertemuan di Hotel Crowne, Jakarta, September 2007, yang juga dihadiri dua pejabat Departemen Perhubungan. Bulyan mengaku mewakili seluruh anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat.

Nah, dalam pertemuan inilah dibahas tender kapal patroli, dimana tiap perusahaan akan membuat empat unit kapal masing-masing seharga Rp 5,8 miliar, termasuk klausul adanya fee sebesar 7-8 persen dari nilai tender. Keharusan memberikan fee tersebut diakui pula oleh Dedy. Melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak, diungkapkan bahwa memberi upeti sudah jadi kebiasaan di Departemen Perhubungan agar pengadaan proyek bisa diproses.

“Kalau itu tak dilakukan, mustahil proyek tersebut bisa diperoleh. Dari pengakuan klien saya, uang yang diberikan kepada pejabat Dephub besarnya 7-8 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp 1,68 miliar,” kata Kamaruddin. Selain adanya klausul tersebut, dalam pertemuan di Hotel Crowne, Dedy dan kawan-kawan juga diminta untuk membayar uang tanda jadi sebesar Rp 250 juta.

Setelah pertemuan itu, mereka juga melakukan beberapa kali pertemuan lagi di berbagai hotel. Pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 24 Juni 2008, misalnya. Dedy dan kawan-kawan dipastikan agar melunasi fee yang telah disepakati. Per kepala harus menggenapi fee-nya sebesar Rp 1,68 miliar. Sehari kemudian, kata Kamaruddin, Dedy pun melunasi fee yang harus dibayarkannya.

Menurut Kamaruddin, selain kepada Bulyan, kelima pengusaha pemenang tender juga harus memberikan fee kepada pejabat di Direktorat Jenderal Perbuhungan Laut Departemen Perhubungan. “Uang Rp 1,68 miliar itu baru untuk DPR,” cetusnya.

Selain fee, imbuh Kamaruddin, Dedy dan kawan-kawan bahkan masih dimintai memberikan uang lelah, baik kepada anggota Dewan maupun pejabat Departemen Perhubungan. Jumlahnya sebesar 1.500 dolar AS dan Rp 21 juta per orang.

Itu sebab, selain Bulyan, kasus ini juga ditengarai melibatkan pejabat Departemen Perhubungan. Pejabat yang dimaksud yakni Ketua Lelang Didik Suhartono dan Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) Tanpean Malau, langsung dibebastugaskan. Keduanya diduga sebagai broker dalam pengadaan kapal patroli tersebut.
Dedy Suwarsono pun tidak menyangkal mengenal dua pejabat itu. “Saya kenal karena saya bisnis di galangan kapal,” aku Dedy seusai kembali diperiksa di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (4/7).

Namun, ketika ditanya apakah dia juga pernah bertemu dengan anggota Komisi V lainnya selain Bulyan, Dedy menjawab singkat. “Tidak ada, saya hanya dengan Pak Bulyan saja,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dedy mengelak melakukan penyuapan seperti disangkakan KPK. “Saya ini orang bisnis, terserah orang mau bilang apa. Tetapi itu bukan suap,” cetusnya. Menurut Dedy, dengan hitungan bisnis, walau mepet, dia masih anggap untung sekalipun proyek itu terdapat syarat fee-nya. (tabloid sensor)

Tanggapi posting ini