Akal-akalan Rekomendasi Jaksa BLBI

Rekomendasi yang menyatakan Sjamsul Nursalim belum kewajiban sebesar Rp4,758 triliun tidak termuat dalam pengumuman penghentian penyelidikan kasus tersebut. Akalan-akalan siapa?

Satu per satu akal-akalan jaksa Urip Tri Gunawan atas rekomendasi tim kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim terungkap. Selain sengaja mengatur siasat mengumumkan penghentian kasus obligor BLBI tersebut, juga menghilangkan kewajiban pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu memenuhi Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS) sebesar Rp4,758 triliun.

Adalah Hendro Dewanto, anggota tim jaksa penyelidik kasus BLBI Sjamsul Nursalim, yang mengungkapkan konspirasi tingkat tinggi pejabat Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (1/7). “Temuan kita itu tidak pernah disebut,” kata Hendro ketika bersaksi untuk perkara yang menjerat jaksa Urip Tri Gunawan di hadapan majelis yang diketuai Mansyurdin Chaniago.

Selain merekomendasikan telah terjadi kekurangan pemenuhan kewajiban pemegang saham, tim juga menyatakan bahwa Menteri Keuangan berhak menagih semua kekurangan, termasuk kekurangan kewajiban pemegang saham Rp4,758 miliar itu. Padahal, rekomendasi tim untuk perkara Sjamsul Nursalim itu disampaikan pada 25 Februari 2008 kepada Direktur Penyidikan pada bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang waktu itu dijabat oleh M. Salim. Rekomendasi juga ditembuskan kepada Kemas Yahya Rahman yang waktu itu menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Tak Cuma itu, Jaksa Hendro Dewanto juga mengungkapkan, sikap jaksa Urip Tri Gunawan telah membuatnya gelisah, ketika meneleponnya pada Jumat 7 Desember 2007. Padahal hari itu, Hendro tidak masuk kerja karena sakit. Setelah berbasa-basi menanyakan kondisi Hendro, Urip membicarakan soal kasus BLBI II yang tengah mereka selidiki.

“Dia (Urip) lalu menceritakan, ada orang yang datang ke kantor, minta tolong agar saya sebagai bagian dari tim. Ini selisih BLBI dari BDNI ini sekitar Rp 6 triliun, agar saya mengatakan sebagai bunga. Ya, saya jawab ‘iya Pak, iya Pak’,” kata Hendro.

Hendro menjelaskan, beberapa saat kemudian Urip menelepon dia lagi. “Intinya, orang yang sering datang ke kantor ngasih duit seratus (juta) mengajak ketemuan Senin. Saya jawab ‘oke Pak, Insya Allah’,” ujar Hendro kepada majelis hakim.

Namun, seperti yang telah dilansir hampir semua media massa nasional, dua hari setelah penyerahan rekomendasi, Kemas Yahya yang didampingi M. Salim mengumumkan penghentian penyelidikan kasus BLBI yang antara lain menjerat Sjamsul Nursalim. Saat itu Kemas menyatakan, pengembalian hutang telah dilakukan oleh pemegang saham atau penanggung BLBI. Perhitungan nilai aset juga dilakukan oleh auditor independen dengan tidak menyalahi aturan hukum. “Semua telah dilaksanakan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kemas saat itu.

Ditambahkan Kemas, memang telah terjadi penurunan nilai pada saat penjualan aset obligor oleh Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN), sehingga ada selisih yang sangat besar antara nominal kucuran BLBI dengan nominal aset yang diserahkan kepada negara sebagai pembayaran hutang. Hanya saja, penyusutan itu merupakan masalah ekonomi yang tidak ada kaitannya dengan pelanggaran hukum.

Untuk itu, Jampidsus menyimpulkan, penurunan nilai aset yang diserahkan kepada negara merupakan masalah ekonomi yang menjadi kewenangan Departemen Keuangan. “Ini kami serahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan,” jelas Kemas.

Jampidsus lupa
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi membenarkan temuan kekurangan kewajiban Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4.758 triliun tidak disebutkan Kemas Yahya Rahman saat mengumumkan penghentian kasus BLBI Sjamsul. “Ya mungkin Pak Kemas terburu-buru, jadi dia tidak menyebutkan itu,” ujar Jampidsus Marwan Effendi.

Menurutnya, boleh jadi Kemas Yahya lupa. “Tidak, tidak, tidak. Lupa saja. Biasalah itu,” jawabnya.
Marwan mengatakan, saat menerima jabatan Jampidsus dari Kemas, Kemas juga tidak menyebut soal uang itu. Kemas hanya mewariskan data-data mengenai jumlah perkara dan mobil dinas. Namun, dia sudah melapor ke Jaksa Agung dan memanggil bekas jaksa penyelidik BLBI, Hendro Dewanto, untuk mengklarifikasi kebenarannya. “Kalau pengadilan mengatakan ya (buka), ya kita buka. Satu-satu dululah. Saya memerintahkan Dirdik untuk memanggil jaksa itu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Selain Hendro, akan juga dipanggil oleh Direktur Penyelidikan, Muhammad Farela, Yunita Arifin. Keduanya adalah jaksa fungsional Kejaksaan Agung yang merupakan anggota Tim Jaksa Penyelidik Kasus BLBI II, yang menyangkut mantan bos Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursjalim. Tim BLBI II ini dipimpin oleh Jaksa Urip Tri Gunawan, seorang jaksa pilihan yang belakangan menjadi terdakwa kasus suap.

Urip diduga menerima uang sogokan dari Artalyta Suryani senilai AS$660 ribu atau setara Rp6 miliar. Si Penyuap, wanita yang populer disebut Ayin, diduga adalah tangan kanan Sjamsul Nursjalim.

Yunita Arifin, anggota Tim BLBI II lainnya, ketika bersaksi di sidang mengungkapkan, dirinyalah yang membuat dan mengonsep surat panggilan untuk Syamsil Nursalim. Alamat pemanggilan ditujukan ke Jalan Terusan Hang Lekir Simprug WG 9, Jakarta Selatan. “Alamat itu saya contek dari MSAA,” ujar Yunita.

Surat panggilan No 989/F.2/Fd.1/11/2007 tanggal 30 November 2007 itu kemudian diambil Urip. Dalam surat tersebut Kejagung meminta agar Sjamsul memberikan keterangan di Kejagung pada 6 Desember 2008. Namun saat ditanya apakah surat itu sampai ke tangan Sjamsul, ia tidak bisa menjawab. Yunita hanya mengatakan ia percaya dengan Urip selaku koordinator Tim BLBI II.

Dihubungi terpisah, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Hasril Hertanto tidak terkejut dengan temuan Marwan. Kalau sudah ditemukan alas hukum untuk melanjutkan perkara BLBI II itu, Jampidsus harus tanggap untuk meneruskan penegakan hukum. Terlebih penghentian itu diduga erat kaitannya dengan dugaan suap yang menimpa Urip Tri Gunawan, Jaksa yang mengawal Tim BLBI II.

Dalam perkara ini, Jampidsus mestinya juga berani memproses tindakan Kemas Yahya Rahman yang diduga kuat tersangkut dalam jaringan suap Artalyta Suryani. Bukti awal sudah cukup. Rekaman di persidangan Pengadilan Tipikor, sudah bisa dijadikan bekal untuk melakukan pengusutan terhadap Kemas. “Paing tidak, itu bisa dikaitkan dengan perbuatan menutup-nutupi informasi adanya perbuatan melanggar hukum,” ujar Hasril.

“Menutup-nutupi atau menghalang-halangi proses penegakan hukum itu tindak pidana.” Keganjilan tindakan Kemas dalam rekaman percakapan dengan Ayin sudah cukup kuat untuk membongkar jalin pilin Ayin dan Kemas. Menurutnya, nonsense kalau Kemas sampai menghubungi Ayin hanya demi transparansi penanganan perkara. Kalau memang beriktikad transparan, pungkasnya, informasi soal adanya selisih hampir Rp4,7 triliun itu mestinya diungkap dalam ekspose terakhir. (tabloid sensor)

Tanggapi posting ini