Ada Hakim Ditelepon Ayin

Satu lagi pejabat di lingkungan peradilan umum kena getahnya. Lantaran gara-gara menelpon sang ratu suap Artalyta Suryani alias Ayin, ia diperiksa Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko.
Ya, dia adalah Chaidir, seorang Ketua Pengadilan Jakarta Barat. Ia terseret-seret karena diduga meminta sejumlah uang kepada Ayin. Untuk memberangkatkan dua orang hakim agung ke China untuk bermain golf. Akibat ulahnya, mantan Ketua Pengadilan Tanjung Karang itu, kini posisinya terancam. Padahal lelaki berdarah Aceh itu belum lama dilantik menjadi Ketua PN Jakbar menggantikan Maryanto.

Sebelumnya dua petinggi Kejaksaan Agung yakni Kemas Yahya Rahman dan Untung Udji Santoso juga merasakan hal yang serupa. Keduanya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Mereka (Kemas Yahya dan Untung Udji) tersangkut pembicaraan telepon dengan menantu bos Gadjah Tunggal Sjamsul Nursalim.

Sedangkan Untung Udji tersandung skenario rencana penangkapan Ayin yang dilakukan pihak Kejagung.
Djoko Sarwoko mengungkapkan pemeriksaan Chaidir telah selesai. Ia diperiksa selama tiga berturut-turut, sejak Rabu hingga Jumat. Namun MA enggan membeberkan hasil pemeriksaan itu. “Tidak bisa dijelaskan sekarang, harus dibuktikan dulu,” kata Ketua Muda Pengawasan MA Djoko Sarwoko, Jumat (4/7) kepada pers.

Djoko mengatakan, dirinya telah mendapat laporan soal pemeriksaan itu dari Bidang Pengawasan MA. “Secara lisan sudah melaporkan ke saya, kesimpulannya sudah ada, tinggal menunggu rekomendasi,” lanjutnya.

Menurut Djoko, setelah pemeriksaan, pihaknya harus membuat semacam memo kepada Ketua MA Bagir Manan. “Kalau memang terbukti bersalah sebagai seorang hakim, kita akan lihat kesalahannya,” ujarnya. Ditambahkannya, seluruh bukti terkait kasus tersebut sudah dikumpulkan MA. Semuanya, kata dia, masih diperiksa MA. “Transkrip pembicaraan antara Khaidir dan Artalyta juga sudah dipegang pengawas,” katanya.

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah bertelepon dengan Ayin, hal itu terungkap lewat transkrip rekaman percakapan telepon antara Khaidir dengan Artalyta yang dibacakan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 30 Juni lalu.

Dalam perbincangannya itu, terungkap bahwa Ketua PN Jakbar meminta hakim agung untuk diberangkatkan ke Cina. Ia mengatakan hasil pemeriksaan sendiri belum bisa diungkapkan, apakah benar Ketua PN Jakbar itu telah bertelepon dengan Ayin. “Saya minta tertulisnya (hasil pemeriksaan) sekaligus rekomendasinya, kesimpulannya sudah ada tinggal rekomendasinya apa,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya juga tidak perlu memeriksa Ayin terkait perbincangan tersebut, karena dari bahan-bahan seperti pemberitaan koran terhitung sudah cukup termasuk dengan transkrip perbincangannya. “Menurut saya tidak perlu untuk memeriksa Ayin,” katanya.

Dikatakan, pihaknya berharap pada Senin (7/7) mendatang, sudah diperoleh hasil kesimpulannya dan akan dibuatkan rekomendasi yang kemudian dibawa dalam rapim MA. “Mudah-mudahan hari Senin (7/7) sudah bisa disimpulkan dan dibuat rekomendasi dan kemudian akan dirapimkan,” katanya.

Soal sanksi yang akan diberikan terhadap Ketua PN Jakbar, pihaknya belum bisa memberikan keterangan ancaman sanksinya karena harus dilihat dahulu kadar kesalahannya. “Nanti kita lihat kadar kesalahannya, yang penting yang bersangkutan sudah diperiksa dan sudah selesai diperiksa,” katanya.

Saat ditanya apakah benar ada hakim agung yang berangkat ke Cina, ia membenarkan memang ada hakim agung yang berangkat ke negara itu. Namun dirinya tidak mengetahui apakah keberangkatannya itu dengan uang yang diberikan Ayin atau tidak. “Tapi masalahnya apa (hakim agung) diberi uang atau tidak, itu mesti harus dicek dahulu pada Khaidir,” katanya.

Sementara itu Jumat (4/7) siang saat Tabloid Sensor menyambangi PN Jakbar guna meminta konfirmasi kepada Chaidir. Seorang ajudan Chaidir mengatakan bahwa atasannya sedang melakukan rapat dengan pihak Mahkamah Agung. ”Bapak lagi rapat di Mahkamah Agung,” ujarnya singkat Begitu pun dengan humas PN Jakbar R.Hendro Suseno tidak ada ditempat. Menurut Santoso petugas kebersihan PN Jakbar, ”Bapak lagi pergi ke undangan,” kata Santoso kepada media ini.

Ayin dan pejabat
Rekaman percakapan Artalyta Suryani dengan seorang wanita bernama Fem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merembet kemana-mana. Dalam rekaman itu, tersebut sejumlah nama hakim agung yang menangani perkara PT Nusa Mineral Utama. Sontak saja rekaman ini sempat membuat heboh Mahkamah Agung (MA), khususnya Mariana Sutadi yang oleh sejumlah media diberitakan adalah salah satu hakim agung yang dimaksud.

Menyikapi hal ini, Mariana merasa perlu mengklarifikasi bahwa yang disebut Ayin bukan dirinya. Wakil Ketua MA bidang Yudisial ini pun meluruskan bahwa perkara tersebut diketuai oleh Paulus Effendy Lotulung, dengan anggota Marina Sidabutar dan Ahmad Sukardja. “Saya wakil ketua, tak mungkin jadi anggotanya Pak Paulus,” ujarnya menjelaskan sistem komposisi majelis perkara di MA.

Mariana mengakui memang ada hakim agung yang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Putusan itu sendiri menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Hakim agung yang memberikan pendapat berbeda adalah Marina Sidabutar.

Ditemui wartawan di MA, Selasa (1/7), Marina mengatakan dissenting opinion merupakan teknis hukum. “Itu masalah hukum. Anda tak mengerti, nanti kalau saya ngomong, anda nulisnya salah. Kamu nggak ngerti hukum,” ujarnya. Ia mengakui memiliki sebuah prinsip. Apapun yang dikatakan orang, kalau pendapatnya A maka sampai mati akan tetap A. Meski begitu, ia tak mau mengatakan hakim agung yang beda dengannya itu salah. “Itu tak boleh,” ujarnya.

Untuk lebih lengkapnya, Marina mempersilahkan agar putusan kasasi PT Nusa Mineral Utama dibaca. “Hakim tak perlu bicara perkara yang ditangani, kalau mengerti silahkan baca,” kata hakim agung asal Sumatera Utara ini.

Soal penyebutan namanya, Marina justru mengkritik hakim adhoc tipikor. Ia mengingatkan perkara ini sejatinya sedang membahas dugaan suap jaksa Urip Tri Gunawan. Seharusnya, hakim fokus pada perkara ini, tak merembet kepada hal lain. “Itulah masalahnya kalau hakim adhoc bila sidang. Mereka tidak fokus. Karena mereka bukan hakim. Jadi sejak awal, (proses persidangan,-red) lari-lari ke sana kemari,” paparnya.

Hakim Andi Bachtiar menanyakan perkara PT Nusa Mineral yang diurus Artalyta ke MA. Saat itulah nama majelis hakim agung yang menangani perkara ini muncul.

Hal inilah yang dianggap melebarkan persoalan suap Artalyta. Menurut Marina majelis Pengadilan Tipikor sebaiknya konsentrasi dulu ke perkara Urip dan Artalyta, baru beralih beralih ke perkara lain. “Nanti kalau ada apa-apa, baru diadili lagi. Jadi nggak lari-lari. Orang kalau jawab juga nggak bingung,” tegasnya.

Namun dalam sidang Pengadilan Tipikor hakim adhoc Andi Bachtiar terus mengejar Ayin dengan pertanyaan seputar hakim agung yang disebutnya. Namun, Ketua Majelis yang merupakan hakim karir Mansyurdin Chaniago acapkali memotongnya. Alasannya, karena pertanyaan-pertanyaan itu di luar materi dakwaan.

Marina sendiri mengaku mengenal Ayin. “Semua orang kenal. Presiden juga kenal,” imbuhnya. Sayang, ketika ditanyakan apakah pernah bertemu Ayin, khususnya ketika menangani perkara PT Nusa Mineral Utama, Marinna mengelak untuk menjawab.

Namun begitu, Marina menegaskan bahwa secara prinsip, ia tidak keberatan menerima tamu yang berkaitan dengan perkara. Prinsip ini jelas bertentangan rambu larangan “menerima tamu” yang terpampang di beberapa sudut gedung MA. Larangan ini merupakan tindaklanjut dari Pedoman Perilaku Hakim yang disahkan oleh Ketua MA Bagir Manan pada 22 Desember 2006.

Marina mengaku tak sependapat. “Bagaimana tak terima tamu, namanya kita orang timur,” dalihnya. Ia pun sudah menyampaikan prinsipnya ini kepada Ketua MA. “Saya memang mau terima tamu. Tapi percayalah bapak, apapun yang dikatakan oleh tamu tersebut tidak akan mempengaruhi saya. Tidak bisa,” demikian janjinya kepada Bagir Manan.

Berbeda, Marianna dengan tegas menyatakan menerima tamu itu dilarang. “Kita ada surat edaran yang sangat jelas dari Ketua MA,” ujarnya. Isi surat edaran itu menyatakan semua hakim, bukan hanya peradilan tingkat pertama dan banding, termasuk hakim agung tidak boleh menerima tamu berkaitan dengan perkara.

Marianna juga menaggapi isu yang menyatakan Ayin membiayai perjalanan sejumlah hakim agung ke Cina. “Kalau menerima tamu saja tidak boleh, bagaimana bisa dibiayai?” ujarnya. Marianna memang mengaku tak tahu apakah perjalanan ke Cina tersebut dibiayai Ayin. Namun, ia meminta agar tidak ada prasangka buruk. “Jangan asal tuduh,” pungkasnya. (tabloid sensor)

Tanggapi posting ini